Jogja Antique

Sunday, March 21, 2010

PERSYARATAN PELAPORAN PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK WNI

1. Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam Wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.

2. Klasifikasi perpindahan Penduduk, meliputi :
1. Dalam satu Desa
2. Antar Desa dalam satu Kecamatan
3. Antar Kecamatan dalam satu Kota
4. Antar Kabupatenatau Kota dalam satu Provinsi
5. Antar Provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Persyaratan Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud diatas meliputi :
1. Surat Pengantar RT/Dukuh
2. Kartu Keluarga; dan
3. Surat Keterangan Pindah yaitu :

Untuk Masuk Penduduk Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal
Untuk Keluar Surat Keterangan pindah dari DISDUKCAPIL

Setidaknya itu sebagai gambaran umum, untuk lebih jelasnya tanya ke aparat kependudukan setempat, karena bukan tidak mungkin setiap tempat ada kekhususan.
sumber : dispenduk

BERITA KOMPAS