A. PENGERTIAN
1. Apakah yang disebut dengan BritAma?
BritAma adalah produk tabungan pihak ketiga dalam mata uang rupiah (IDR) yang penyetoran dan pengambilannya tidak dibatasi baik frekuensi maupun jumlahnya sepanjang memenuhi ketentuan
2. Siapa saja yang berhak untuk membuka rekening BritAma?
Seluruh masyarakat yang telah memenuhi ketentuan berhak untuk membuka rekening BritAma, baik individu maupun non individu. Secara lebih rinci yang berhak untuk membuka rekening BritAma adalah :
a. Nasabah perorangan (individual)
b. Nasabah non perorangan, yang meliputi :
Perusahaan (Badan Hukum maupun non badan Hukum)
Koperasi
Yayasan
Badan/Lembaga
Badan Usaha lainnya kecuali Bank
3. Dimana sajakah pembukaan rekening Tabungan BritAma dapat dilayani?
Pembukaan rekening Tabungan BritAma dapat dilayani di Kantor Cabang BRI (Kantor Cabang Khusus (KCK), Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan BRI Units Brinets).
4. Bagaimana cara membuka rekening Tabungan BritAma ?
Silahkan Anda menghubungi Kantor Cabang BRI (KCK, Kanca, KCP dan atau BRI Unit Brinets) terdekat dengan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor). Kemudian Anda perlu mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan menyetor dana minimum Rp 200.000,-
5. Bagaimana Saya dapat mengetahui saldo rekening Tabungan BritAma Saya saat ini?
Anda dapat mencetak saldo pada buku Tabungan BritAma di Kantor Cabang BRI terdekat.
Bila Anda pemegang Kartu ATM BRI (Kartu BRI atau BritAma PrimeCard) maka Anda dapat melakukan pemeriksaan saldo di ATM BRI, ATM Bersama, ATM Link, ATM BCA dan Cirrus. Bila Anda pemegang Kartu ATM BRI dan telah melakukan registrasi Phone Banking Call BRI, anda juga dapat mengetahui informasi saldo melalui Call BRI, serta mencetak salinan rekening koran melalui facsimile.
6. Manfaat/fasilitas apa saja yang dapat Saya peroleh bila memiliki rekening Tabungan BritAma?
Banyak sekali manfaat yang dapat Anda peroleh antara lain:
a. Dapat melakukan setor & tarik di seluruh Kantor Cabang BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan membawa buku Tabungan BritAma Anda.
b. Dapat memiliki kartu ATM BRI (BritAma PrimeCard yang berfungsi pula sebagai kartu Debit sehingga Anda dapat:
· melakukan transaksi tarik tunai, transfer, pembayaran di seluruh ATM BRI selama 24 jam.
· berbelanja di seluruh toko/Merchant yang memasang logo Maestro dan MasterCard di seluruh dunia.
c. Ikut serta dalam Undian Berhadiah Rejeki Nomplok Uang Segepok BritAma.
d. Fasilitas Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) dengan premi gratis.
e. Mudahnya Transfer Dana Rutin
Melalui fasilitas Transfer Otomatis, cukup satu kali instruksi di muka, maka bank akan mentransfer secara rutin sejumlah dana yang Anda tentukan ke rekening lain di Bank BRI.
f. Layanan Phone Banking Call BRI 24 jam.
Dengan Call BRI Anda dapat melakukan berbagai transaksi perbankan melalui telepon selama 24 jam, di manapun dan kapanpun Anda berada.
g. Jaringan on line real time di hampir 1.000 unit kerja BRI di seluruh Indonesia, layanan 24 jam melalui lebih dari 700 ATM BRI , 4.713 ATM berlogo Link, 4.595 ATM berlogo ATM BERSAMA, 3.461 ATM berlogo ATM BCA serta 800.000 ATM berlogo Cirrus di seluruh dunia.
7. Apakah yang dimaksud dengan Transaksi Antar Cabang (TAC)?
Transaksi Antar Cabang (TAC) adalah transaksi penyetoran dan dan penarikan Tabungan BritAma melalui unit kerja lain rekening asala BritAma. TAC bersifat Real Time On Line di seluruh Indonesia.
B. SYARAT DAN KETENTUAN
8. Bagaimana syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening BritAma untuk Nasabah Perorangan?
Syarat dan Ketentuan pembukaan rekening BritAma untuk nasabah perorangan adalah sebagai berikut :
a Nasabah wajib mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening Tabungan BritAma
b Nasabah wajib menyertakan bukti identitas diri nasabah yang masih berlaku, seperti (KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITAP)
c Mengisi formulir keterangan sumber dan tujuan pengunaan dana.
d Mangisi dan menandatangai specimen tanda tangan.
9. Bagaimana syarat dan ketentuan pembukaan rekening untuk anak dibawah pengampuan?
Untuk pembukaan rekening bagi anak yang masih dalam pengampuan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Rekening atas nama anak dibawah pengampuan yang diwakilkan oleh orang tuanya wajib ditulis sebagai berikut : ”nama anak” Cq ”nama orang tua” atau ”nama orang tua” Q/Q ”nama anak”.
b. Data yang dientry ke dalam sistem adalah data si ”anak”, tetapi dokumen identitas yang diserahkan adalah identitas milik si ”orang tua”.
c. Nama gadis ibu kandung yang wajib dicantumkan dalam form aplikasi pembuatan rekening adalah nama orang tua si ”anak”.
10. Bagaimana syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening BritAma untuk Nasabah Non Perorangan?
Syarat dan Ketentuan pembukaan rekening BritAma untuk nasabah non perorangan adalah sebagai berikut :
a Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
b Menyerahkan persyaratan antara lain, Akta Pendiriandan Anggaran Dasar, SIUP, SITU, NPWP.
c Dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili badan usaha yang dimaksud.
d Surat Kuasa/Penunjukan dari calon nasabah (non perorangan) denga persetujuan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar, untuk mewakili badan terseut dalam melakukan transaksi keuangan di BRI.
11. Bagaimana Ketentuan Penyetoran Tabungan BritAma?
Penyetoran Tabungan BritAma dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a Penyetoran Tabungan BritAma dapat dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu dan Unit BRI Brinets dimana saja pada jam kerja kas yang telah ditentukan.
b Penyetoran Tabungan BritAma dapat dilakukan dengan menyertakan buku tabungan maupun tanpa buku tabungan
c Penyetoran dapat dilakukan secara tunai maupun pemindahbukuan (overbooking)
d Penyetoran tidak dibatasi jumlah maupun frekuensinya.
12. Bagaimana Ketentuan Penarikan Tabungan BritAma?
Penarikan Tabungan BritAma dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a Penarikan Tabungan BritAma dapat dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu dan Unit BRI Brinets dimana saja pada jam kerja kas yang telah ditentukan.
b Setiap penarikan, nasabah wajib menunjukan identitas diri dan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening.
c Penarikan Tabungan BritAma dapat dilakukan secara tunai maupun pemindahbukuan (overbooking).
d Penarikan Tabungan BritAma di unit kerja asal (tempat) membuka rekening) tidak dibatasi jumlah maupun frekuensinya, sepanjang memenuhi syarat saldo terendah.
e Penarikan Tabungan BritAma di unit kerja lain dengan fasilitas Transaksi Antar Cabang (TAC) sesuai dengan ketentuan TAC
f Penarikan Tabungan BritAma juga dapat dilakukan menggunakan Kartu ATM BRI (Kartu BRI dan Kartu BritAma PrimeCard)
13. Bagaimanakah Ketentuan Penutupan Rekening BritAma?
a Penutupan Rekening BritAma hanya dapat dilakukan di Unit Kerja asal tempat membuka rekening.
b Penutupan Rekening BritAma otomatis merupakan penutupan fasilitas Kartu ATM
c Penutupan Rekening BritAma dapat dilakukan atas permintaan penabung yang bersangkutan, atau rekening tersebut telah menjadi rekening pasif sehingga ditutup secara otomatis oleh sistem.
d Penutupan rekening BritAma atas permintaan penabung dipungut biaya administrasi penutupan rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Apa yang harus saya lakukan seandainya Buku Tabungan BritAma saya hilang?
Apabila Anda kehilangan Buku Tabungan BritAma, hal-hal yang harus segera dilakukan adalah sebagai berikut :
a Anda wajib untuk melaporkan ke Unit kerja pembuka rekening dengan menyerahkan surat pernyataan kehilangan dan dilampiri bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
b Buku Tabungan yang hilang dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan buku tabungan baru serta diberikan nomor rekening baru.
c Apabila Anda juga merupakan pemegang Kartu ATM BRI, maka Anda wajib menyerahkan Kartu ATM BRI kepada unit kerja asal.
15. Apakah yang dimaksud Asuransi BritAma?
Asuransi BritAma adalah fasilitas tambahan bagi pemegang rekening BritAma, berupa asuransi kecelakaan diri (Personal accident), dimana premi sepenuhnya ditanggung oleh BRI.
16. Resiko apa saja yang dijamin oleh Bank dalam Asuransi BritAma?
Resiko yang dijamin oleh Asuransi BritAma adalah
a. Kematian/Meninggal Dunia,
b. Cacat tetap atau sebagian dan
c. Biaya pengobatan rumah sakit sebagai akibat dari kecelakaan.
17. Apa yang harus saya lakukan apabila saya ingin mendapatkan fasilitas Asuransi BritAma?
Asuransi BritAma pada dasarnya adalah fasilitas yang diberikan secara langsung kepada nasabah BritAma yang memiliki saldo minimal Rp 500.000,-. Jadi bila Anda telah mempunyai rekening BritAma yang bersaldo minimal Rp 500.000,- maka otomatis anda berhak atas asuransi BritAma.
18. Berapa besarnya Nilai Pertanggungan Asuransi BritAma?
Nilai Pertanggungan Asuransi BritAma adalah sebesar Rp 250% dari saldo BritAma akhir bulan atau pada saat terjadi peristiwa, maksimal Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per rekening.
sumber :http://www.bri.co.id/FAQ/tabid/162/Default.aspx