Jogja Antique

Sunday, March 21, 2010

Pengurusan Akte kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga

Belum lama ini, aku mengurus perpindahan KTP dari suatu kabupaten ke kabupaten lain lintas propinsi. beberapa catatan pengalaman menunjukkan bahwa standar pelayanan di tiap desa, kecamatan dan kabupaten memang berbeda-beda. Ada yang sangat memuaskan, namun ada juga yang kurang atau malah tidak memuaskan. Kali ini aku tidak ingin berbicara standar pelayanan, namun persyaratan-persyaratan apa yang dibutuhkan ketika kita mengurus sesuatu yang berhubungan dengan catatan kependudukan, yaitu Perpindahan penduduk, Pengurusan pembuatan kartu keluarga (KK), KTP dan akte kelahiran.

SYARAT KELENGKAPAN MENCARI AKTA KELAHIRAN

1. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran
2. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua Kandung
3. Foto Copy Surat Cerai / Akta Perceraian Orang Tuan Kandung bagi yang cerai
4. Foto Copy STTB / Ijazah Non Perguruan Tinggi yang telah memiliki
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Pemohon
6. Foto Copy KTP Orang Tua
7. Foto Copy Kartu Keluarga atau C1
8. Nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, dilegalisir oleh Pemerintah Desa Setempat
9. Surat Keterangan / Pengantar dari Pemerintah Desa.
10. Surat Pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran dan diketahui oleh Pemerintah Desa

11. Surat Kuasa apabila Permohonan dikuasakan, diketahui Pemerintah Desa

Setidaknya itu yang harus dipersiapkan, untuk lebih jelasnya tanya ke aparat kependudukan setempat, karena bukan tidak mungkin setiap tempat ada kekhususan.

sumber : dispenduk

BERITA KOMPAS