Jogja Antique

Monday, October 18, 2010

Seputar Ujian CPNS 2010 : Aturan CPNS 2010 Multitafsir

Semarang, CyberNews. Pengadaan CPNS 2010 mengalami interpretasi yang berbeda-beda. Di satu sisi DPRD Jateng berpendapat pengadaan CPNS mulai tahun ini sepenuhnya difasilitasi provinsi. Di sisi lain, ada yang yang berpendapat kabupaten tetap boleh menyelenggarakan secara mandiri dan merupakan otoritas bupati/wali kota.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Abdul Azis mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Agus Setiyono dalam rapat dengan Komisi A beberapa waktu lalu, kabupaten/kota mulai tahun ini sudah tidak dapat menyelenggarakan secara mandiri.

"Sekarang semuanya diselenggarakan provinsi. Yang menunjuk rekanan perguruan tinggi, waktu pelaksanaan, lelang pengadaan soal ujian tertulis oleh provinsi, kajian hasil ujian tertetulis oleh perguruan tinggi yang ditunjuk provinsi," katanya.

Tahun lalu, kata politisi PPP ini, memang ada yang penyelenggaraannya ikut provinsi, namun ada juga yang mandiri. Namun, setelah ada PP 19/2010 yang dipertegas dengan Surat Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1654/M/PAN- RB/VII/2010 perihal Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi utuk Pengadaan CPNS 2010, kabupaten/kota tidak dapat menyelenggarakan secara mandiri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Agus Setiyono, Jumat (16/10) belum dapat dimintai keterangan. Dihubungi berulang kali telepon genggamnya menunjukkan nada aktif namun tidak ada yang mengangkat.

Sementara itu, informasi yang didapat Suara Merdeka, ada kabupaten yang ingin menyelenggarakan CPNS secara mandiri, di antaranya Wonosobo. Sedang Kabupaten Rembang, Pati dan Demak, tidak ikut menyelengarakan.

( Yunantyo Adi , Saptono Joko Sulistyo/CN13 )
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/10/15/67817/Aturan-CPNS-2010-Multitafsir

BERITA KOMPAS