Jogja Antique

Friday, December 11, 2009

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA : Pengertian

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

2. Pemberi . . .
- 2 -2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

BERITA KOMPAS