PENGUMUMAN
Nomor : 810/4/Tahun 2013
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah
Pemerintah Kota Semarang dari Pelamar Umum Tahun 2013
DASAR :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2014 dan atau 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2014 sesuai ijazah, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/ gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah;
- Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
(Persyaratan umum pada angka 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan)
dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Daerah Kota Semarang Tahun 2013)
- FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN.
NO
|
JABATAN
|
KODE FORMASI
|
ALOKASI |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
1 |
Guru Kelas SD |
1002031
|
35
|
S-1 PGSD |
2 |
Guru Teknik Pemesinan SMK |
2018131
|
5
|
S-1 Kependidikan Teknik Mesin |
- TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
Pendaftaran dimulai tanggal 20 s/d 30 September 2013 dengan menggunakan media internet (on line registration), untuk efektifitas seleksi administrasi dengan tata cara :
- Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran on line CPNS Daerah Tahun 2013 Pemerintah Kota Semarang yang ditayangkan di situs http://bkd.semarangkota.go.id/cpnsd untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah sebagai berikut :
- Membuka situs http://bkd.semarangkota.go.id/cpnsd ;
- Pelamar mencermati petunjuk pengisian formulir pendaftaran;
- Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal ijazah, IPK (Indek Prestasi Kumulatif), nomor telepon/HP, account/alamat email);
- Memilih menu pendaftaran;
- Pelamar memilih kelompok formasi (Guru Kelas SD, Guru Pemesinan SMK);
- Pelamar memilih salah satu jenis formasi dari dua jenis formasi yang disediakan;
- Pelamar memilih jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih;
- Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
- Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
- Pelamar dapat mencetak hasil isian melalui cetak biodata apabila sudah mendapatkan nomor pendaftaran;
- Pelamar mencetak formulir pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas administrasi pendaftaran;
- Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date (merubah/memperbaiki) isian maupun biodata, data yang sudah dicetak dianggap paling benar;
- Formulir pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNS Daerah sebagai salah satu syarat pendaftaran.
- Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas lamaran setelah pendaftaran on line, berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 X 25 cm (sesuai contoh pada lampiran II) berisi :
- Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (dibalik pas photo ditulis nama dan alamat pelamar);
- Foto copy KTP yang masih berlaku, diperbesar 200% dan terbaca serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa / Lurah tempat KTP dikeluarkan;
- Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Semarang (ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta warna hitam, berbahasa Indonesia dan ditandatangani) sesuai contoh lampiran I;
- Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
- Bagi yang berusia 35 s.d. 40 tahun melampirkan :
- Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dilegalisir oleh Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah / Lembaga swasta nasional (negeri/swasta);
- Foto copy surat keputusan badan hukum instansi yang menunjang kepentingan nasional.
- Surat keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional dilegalisir.
- Amplop kecil ukuran 23 X 11 cm, dengan beaya sebagaimana ketentuan tarif PT.POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Tes dan/atau pengiriman kartu Tes (contoh penulisan sebagaimana lampiran II).
- Berkas lamaran dikirim kepada Walikota Semarang PO BOX CPNS DAERAH KOTA SEMARANG 50000.
- Pengiriman berkas lamaran mulai tanggal 20 s.d. 30 September 2013 per cap POS melalui PT.POS INDONESIA layanan posexpress /poskilat khusus serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Daerah Kota Semarang paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (tanggal 2 Oktober 2013)
- Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan dikirim melalui PT.POS Indonesia paling lambat tanggal 5 Oktober 2013.
- Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line, dinyatakan gugur dan tidak lulus seleksi administrasi (TMS);
- KELENGKAPAN PRERSYARATAN
- Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
- Nama lengkap (tanpa gelar);
- Jenis Kelamin;
- Tempat/tanggal lahir;
- Alamat jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kode Pos);
- Nomor telepon rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
- Alamat-Email;
- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan Panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
- Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line;
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui PT.POS Indonesia.
- PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
- Tes tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013, dengan jadwal sebagai berikut :
- Peserta memasuki ruangan tes 07.25 WIB;
- Penjelasan pelaksanaan tes dan pembacaan tata tertib 07.40 WIB;
- Pembagian LJK dan naskah soal TKD 07.50 WIB;
- Pelaksanaan TKD 08.00 WIB;
- Pengumpulan LJK dan Naskah soal TKD 11.00 WIB;
- Peserta meninggalkan tempat tes 11.00 WIB.
- Perlengkapan yang dibawa pada waktu tes :
- Asli Kartu Tes Tahun 2013 dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan tes.
- Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta ballpoint dan alat tulis.
- Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes datang lebih dari pukul 08.15 WIB, tidak diperbolehkan memasuki tempat tes dan dinyatakan gugur.
- PENGUMUMAN HASIL TES / HASIL KELULUSAN AKHIR
- Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai rangking per jenis formasi;
- Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Daerah Kota Semarang melalui website Pemerintah Kota Semarang, koran lokal, dan/ atau papan pengumuman pada Dinas Instansi dilingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 21 Desember 2013.
- LAIN-LAIN
- Seluruh proses pengadaan CPNS Daerah, tidak dipungut beaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme;
- Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se Indonesia);
- Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT. POS Indonesia;
- Beaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT.POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNS Daerah Posexpress/Poskilat khusus;
- Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke Kantor POS pukul 08.00 s/d 15.00 WIB atau jam layananan KantorPT.POS INDONESIA;
- Selama proses pengadaan CPNS Daerah tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung;
- Bagi pelamar yang terbukti memberikan foto copy dokumen (Ijazah/ sertifikat/Surat Keterangan) PALSU dan/atau memberikan keterangan PALSU dan/atau melakukan perjokian dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku;
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Daerah Kota Semarang dan tidak dapat diminta kembali;
- Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kota Semarang Tahun 2013, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
- Sumber : http://cpnsd.semarangkota.go.id/?page=2