Pangkat adalah kedudukan yg menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangkaian memimpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas dasar prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara.
Masa kenaikan pangkat: 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober.Macam kenaikan pangkat :
1. Kenaikan pangkat Reguler;
2. Kenaikan pangkat Pilihan;
3. Kenaikan pangkat Anumerta;
4. Kenaikan pangkat Pengabdian.