Bagi Pelajar dan Mahasiswa
1) Surat Pengantar dari RT/Dukuh;
2) KTP dari Daerah Asal;
3) Kartu Pelajar/Mahasiswa
4) Pas foto hitam putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 ( tiga ) lembar dengan
tampak wajah meliputi 70% bidang foto.
Persyaratan bagi selain Pelajar dan Mahasiswa :
1) Surat Pengantar dari RT/Dukuh;
2) KTP dari Daerah Asal;
3) Kartu Pegawai/Karyawan atau kartu Identitas lain; dan
4) Pas Foto hitam putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 ( tiga ) lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.
Tata Cara
a. Pemohon
1. Menyerahkan surat Pengantar dari RT/Dukuh beserta persyaratan lainynya kepada Lurah Desa; dan
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran SKTS.
b. Desa
1. Petugas meneliti persyaratan dan kebenaran pengisian Formulir Pendaftaran SKTS;
2. Meminta pembayaran Retribusi kepada Pemohon dan memberikan Resi tanda terima pendaftaran; dan
3. Desa menandatangani Formulir Pendaftaran SKTS
c. Kecamatan
1. Petugas meneliti ulang kebenaran pengisian formulir SKTS;
2. Petugas Perekam Data mencetak dan menerbitkan SKTS pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana dengan alat Scan dan;
3. Menyerahkan SKTS kepada Pemohon.
SKTS masa berlakunya 1 ( satu ) Tahun sejak diterbitkan.
Setidaknya itu sebagai gambaran umum, untuk lebih jelasnya tanya ke aparat kependudukan setempat, karena bukan tidak mungkin setiap tempat ada kekhususan.
sumber : dispenduk
Sunday, March 21, 2010
PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA
7:52 PM
Karis As A Trader