Jogja Antique

Sunday, March 21, 2010

PROSEDUR PELAYANAN AKTA KELAHIRAN

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas peneliti
2. Setelah berkas diteliti kemudian berkas dicatat dalam buku bantu dan diberi nomor
3. Entry Data beserta cetak kwitansi
4. Cetak Kutipan Akta
5. Kutipan Akta diteliti dan diparaf oleh Kasie / Kasubdin
6. Kutipan Akta ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dibubuhi stempel/cap Dinas
7. Penandatanganan Buku Register / Akta Catatan Sipil oleh pemohon dan para saksi
8. Pemohon menerima kwitansi pembayaran dan membayar di Bank Pembangunan Daerah Capem. Parasamya Bantul
9. Pengambilan Kutipan Akta disertai dengan bukti pembayaran
10. Penyimpanan Register Akta dan berkas persyaratan pelaporan

Setidaknya itu sebagai gambaran umum, untuk lebih jelasnya tanya ke aparat kependudukan setempat, karena bukan tidak mungkin setiap tempat ada kekhususan.
sumber : dispenduk

BERITA KOMPAS