Jogja Antique

Sunday, March 21, 2010

PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN KARTU KELUARGA

A. Penerbitan KK Baru, melampirkan antara lain :
1. Surat Pengantar RT/Dukuh bagi Pemohon KK Pindah Datang dari antar Kecamatan dalam satu Kota dan antar Kota/Kabupaten;
2. KK yang lama
3. Bagi yang sudah menikah wajib menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan dan Fotocopynya;
4. Formulir Permohonan Pindah bagi Penduduk yang Pindah dalam satu Desa diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

B. Penerbitan KK karena penambahan Anggota Keluarga dalam KK bagi PenduduK yang mengalami kelahiran melampirkan antara lain :
1. KK yang lama; dan
2. Kutipan Akta Kelahiran.

C. Penerbitan KK karena penambahan Anggota Keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi Penduduk WNI dengan persyaratan, melampirkan antara lain :

1. KK yang Lama atau KK yang akan ditumpangi;
2. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

D. Penerbitan KK karena penambahan Anggota Keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam WNI atau Orang Asing, melampirkan antara lain :

1. KK yang lama atau KK yang ditumpangi;
2. Paspor;
3. Izin Tinggal Tetap; dan
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

E. Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga dalam Kkbagi Penduduk melampirkan antara lain :
1. KK yang lama;
2. Surat Keterangan Kematian; atau
3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. Penerbitan KK karena hilang atau rusak, melampirkan antara lain :
1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian;
2. KK yang Rusak;
3. Foto Copy atau menunjukan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota
keluarga; atau
4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Setidaknya itu sebagai gambaran umum, untuk lebih jelasnya tanya ke aparat kependudukan setempat, karena bukan tidak mungkin setiap tempat ada kekhususan.
sumber : dispenduk

BERITA KOMPAS