Jogja Antique

Showing posts with label PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA. Show all posts
Showing posts with label PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA. Show all posts

Sunday, March 21, 2010

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA

 Bagi Pelajar dan Mahasiswa

1) Surat Pengantar dari RT/Dukuh;
2) KTP dari Daerah Asal;
3) Kartu Pelajar/Mahasiswa
4) Pas foto hitam putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 ( tiga ) lembar dengan
tampak wajah meliputi 70% bidang foto.


 Persyaratan bagi selain Pelajar dan Mahasiswa :

1) Surat Pengantar dari RT/Dukuh;
2) KTP dari Daerah Asal;
3) Kartu Pegawai/Karyawan atau kartu Identitas lain; dan
4) Pas Foto hitam putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 ( tiga ) lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.

 Tata Cara
a. Pemohon
1. Menyerahkan surat Pengantar dari RT/Dukuh beserta persyaratan lainynya kepada Lurah Desa; dan
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran SKTS.

b. Desa
1. Petugas meneliti persyaratan dan kebenaran pengisian Formulir Pendaftaran SKTS;
2. Meminta pembayaran Retribusi kepada Pemohon dan memberikan Resi tanda terima pendaftaran; dan
3. Desa menandatangani Formulir Pendaftaran SKTS

c. Kecamatan
1. Petugas meneliti ulang kebenaran pengisian formulir SKTS;
2. Petugas Perekam Data mencetak dan menerbitkan SKTS pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana dengan alat Scan dan;
3. Menyerahkan SKTS kepada Pemohon.

 SKTS masa berlakunya 1 ( satu ) Tahun sejak diterbitkan.

Setidaknya itu sebagai gambaran umum, untuk lebih jelasnya tanya ke aparat kependudukan setempat, karena bukan tidak mungkin setiap tempat ada kekhususan.
sumber : dispenduk