Untuk menjaga lingkungan agar kondusif selama bulan puasa sekaligus menghormati umat muslim yang menjalan ibadah maka daerah - daerah telah mengeluarkan kebijakan - kebijakan baik untuk tutup pada hari - hari tertentu maupun pengaturan jam operasional. Berikut petikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta seperti yang dimuat di detik.com :
Sementara itu, dalam surat edaran yang disampaikan Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan DKI Jakarta kepada Pemilik atau Penanggungjawab Industri
Pariwisata di Jakarta, dinyatakan bahwa usaha pariwisata seperti klab
malam, diskotik, karaoke, griya pijat dan sebagainya, wajib menutup
usaha itu pada waktu yang ditentukan. Berikut waktu yang diatur oleh
Dinas Pariwisata Kebudayaan DKI Jakarta:
1. Satu hari sebelum Bulan Ramadhan
2. Hari pertama Bulan Ramadhan
3. Malam Nuzulul Qur'an
4. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
5. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
6. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri
sumber gambar : http://forumandre.blogspot.com/2010/11/panti-pijat.html