Pagi itu aku baru saja datang di kantor, jam baru menunjukkan pukul 6.48. Seperti biasa aku prepare di kantar bagian belakang, nyemir sepatu, minum teh hangat dan bersiap menuju ruang depan. Alangkah kaget aku ketika aku dipanggil salah seorang teman, katanya ada yang mencari diriku.
Seketika aku bersiap meluncur ke depan, namun ternyata sudah muncul seseorang yang menghampiriku. Namanya Mr J. Dia tanya, klo KTP sudah mati (kadaluarsa, bisa dijadikan identitas gak? Kemudian kulihat KTPnya, memang sudah mati 5 tahun lalu, alias kadaluarsa. Ya artinya sudah tidak berlaku. Ku jawab dengan sopan dan halus agar MR J tidak tersinggung bahwa KTP yang bisa digunakan adalah yang masih berlaku. Dan Kusarankan untuk segera mengurus di Kecamatan.
Kasus-kasus kecil namun penting untuk dicermati seperti kasus diatas banyak kutemui. Ada yang KTPnya mati, ada yang KTP berbeda nama dengan KK, ada yang di KTP namanya dobel sehingga pakai garis miring, dan yang paling banyak terjadi adalah tanda tangan di KTP tidak sama dengan tanda tangan pemegangnya. Ketika di minta tanda tangan, ternyata tidak bisa sama dengan di KTP... Lalu ini salah sapa? Tanggung Jawab sapa?
Tentu tidak bijak untuk saling menyalahkan, lebih baik secara perlahan dan serentak kita memberikan penerangan dan penjelasan betapa pentingnya KTP juga tanda tangan yang tertera di dalamnya kepada masyarakat kecil di pedesaan.
Semoga ada manfaatnya dan salam kemakmuran!