Jogja Antique

Friday, December 11, 2009

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA : Kriteria

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
download PP No 42 Tahun 2007 klik disini

BERITA KOMPAS