Jogja Antique

Saturday, December 29, 2007

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UJIAN TERTULIS PENERIMAAN CPNS BPN RI TAHUN ANGGARAN 2007

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Tlp. (021) 7393939 (Kotak Pos No. 1403 Jakarta 12014)

P E N G U M U M A N


Nomor : 3979-130.21

HASIL SELEKSI UJIAN TERTULIS

1. Berdasarkan hasil ujian tertulis dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Golongan II dan Golongan III
Tahun Anggaran 2007, dengan ini diumumkan nama-nama Peserta ujian tertulis
yang dinyatakan lulus sehingga memenuhi salah satu syarat untuk diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
2. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia tersebut di atas dimaksudkan untuk mengisi formasi yang
tersedia di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam Tahun Anggaran
2007, oleh karena itu kesempatan untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil bagi Peserta yang dinyatakan lulus terbatas dalam Tahun Anggaran
2007.
3. Untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diperlukan bahan-bahan
sebagai berikut :
a. 2 (dua) lembar foto copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh :
- Universitas/Institut : Rektor / Pembantu Rektor I / Wakil Rektor I /
Dekan / Pembantu Dekan I Bidang Akademik
- Sekolah Tinggi : Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik / Wakil
Ketua Bidang Akademik
- Akademi : Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik /
Wakil Direktur Bidang Akademik
b. 2 (dua) set Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis dengan tangan sendiri
memakai huruf kapital / balok, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel
pas photo terbaru hitam putih ukuran 3x4 cm sesuai dengan keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11 Tahun 2002 (formulir DRH dapat
didownload dari website Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia).

c. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan (bermaterai Rp 6.000,-) sesuai dengan
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang
berisi tentang :
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu
tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negeri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah.
-Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
(surat pernyataan dapat didownload dari website Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia)
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwajib / POLRI.
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter.
f. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
g. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
4. Bahan-bahan sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas agar dipisahkan
menjadi 2 (dua) bundel / set dan disusun sesuai dengan urutan bahan yang
diperlukan kemudian diserahkan langsung kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan jadwal sebagai berikut :
a. Hari / tanggal : 1) Senin / 7 Januari 2008, untuk pendidikan Diploma I
2) Selasa / 8 Januari 2008, untuk pendidikan Diploma III
3) Rabu / 9 Januari 2008, untuk pendidikan Sarjana / S1
b. Waktu : Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
c. Tempat : Aula Prona Lantai VII Gedung Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia, Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran
Baru – Jakarta Selatan.
5. Pada waktu menyerahkan bahan-bahan tersebut di atas, ijazah dan transkrip nilai
aslinya agar dibawa dan ditunjukkan kepada Panitia.
6. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan bahan-bahan tersebut di atas dari Peserta
atau tidak dapat menunjukkan ijazah dan transkrip nilai asli atau masih terdapat
kekeliruan legalisasi foto copy ijazah dan transkrip nilai atau kekurangan bahan yang

diperlukan, maka kesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2007 menjadi hilang / gugur.

7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 28 Desember 2007


PANITIA PENERIMAAN
CPNS BPN RI
Ketua,


ttd.


Ir. Bambang Eko Haryoko Nugroho
NIP. 010 153 639

BERITA KOMPAS