Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/265.1/M.PAN/11/2007 tanggal 12 Nopember 2007 Perihal : Persetujuan Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun Anggaran 2007. Dengan ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi CPNS Formasi Tahun 2007, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
A. Tenaga Pendidik 27 Formasi.
B. Tenaga Kesehatan 9 Formasi
C. Tenaga Teknis 45 Formasi
II. Syarat Pendaftar :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 th dan paling tinggi 35 th dihitung sampai dengan 01 Januari 2008. Dapat sampai 40 th bagi mereka yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
8. Berkelakukan baik.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
10. Berasal dari sekolah/PTN/PTS yang terakreditasi.
11. Nilai IPK Minimal : S2 = 3,00
S1/D.4 Bidang Eksakta = 2,65
S1/D.4 Bidang Sosial = 2,85
I. Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
A. Tenaga Pendidik 27 Formasi.
B. Tenaga Kesehatan 9 Formasi
C. Tenaga Teknis 45 Formasi
Formasi lengkap silahkan klik http://www.sragenkab.go.id/artikel/pengumuman_cpns.doc
II. Syarat Pendaftar :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 th dan paling tinggi 35 th dihitung sampai dengan 01 Januari 2008. Dapat sampai 40 th bagi mereka yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
8. Berkelakukan baik.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
10. Berasal dari sekolah/PTN/PTS yang terakreditasi.
11. Nilai IPK Minimal : S2 = 3,00
S1/D.4 Bidang Eksakta = 2,65
S1/D.4 Bidang Sosial = 2,85