Bila kita membuka situs buku sekolah elektronik dan ingin mendownloadnya maka akan ada beberapa prosedur, salah satunya harus menyetujui persyaratan yang selengkapnya sbb:
Peraturan dan Persetujuan
TERIMA KASIH ANDA TELAH MEMASUKI SITUS RESMI PUSAT PERBUKUAN (PUSBUK) DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL. KAMI SEBAGAI PENYEDIA JASA LAYANAN BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BS-E) AKAN SELALU MEMBERIKAN KEPUASAN MELALUI PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT, KHUSUSNYA PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PESERTA DIDIK.
UNTUK MENGHINDARI KESALAHPAHAMAN DAN AGAR PARA PIHAK MEMAHAMI BATASAN ATAU SEGALA HAL YANG MENYEBABKAN PERSELISIHAN DI KEMUDIAN HARI ANTARA PUSBUK DAN PARA PENGGUNA JASA LAYANAN BS-E, PUSBUK TERLEBIH DAHULU MEMBUAT PERATURAN DAN KETENTUAN YANG MENJADI PERJANJIAN YANG MENGIKAT DALAM PEMANFAATAN BS-E.
PENGGUNA MENYATAKAN SEPAKAT UNTUK MENYETUJUI DAN MELAKSANAKAN PERJANJIAN INI DENGAN PERATURAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DI BAWAH INI.
Pengguna dapat mendownload dan/atau mencetak file BS-E serta menggandakan, memperdagangkan, dengan ketentuan:
1. Pengganda dan/atau penjual berkewarganegaraan Indonesia atau berbadan hukum di wilayah Indonesia;
2. Mencantumkan identitas diri pada halaman prelim bagi buku-buku yang diperdagangkan/disebarluaskan;
3. Spesifikasi buku teks pelajaran hasil penggandaan untuk diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor �. tanggal��;
4. Harga Jual buku teks pelajaran yang dapat digandakan untuk diperdagangkan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas Nomor �. 5. tanggal��
5. Buku teks pelajaran yang digandakan untuk diperdagangkan harus mencantumkan harga jual buku pada kulit sisi luar buku bagian belakang.
6. Pengguna wajib mentaati butir-butir kesepakatan ini dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
TERIMA KASIH ANDA TELAH MEMASUKI SITUS RESMI PUSAT PERBUKUAN (PUSBUK) DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL. KAMI SEBAGAI PENYEDIA JASA LAYANAN BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BS-E) AKAN SELALU MEMBERIKAN KEPUASAN MELALUI PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT, KHUSUSNYA PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PESERTA DIDIK.
UNTUK MENGHINDARI KESALAHPAHAMAN DAN AGAR PARA PIHAK MEMAHAMI BATASAN ATAU SEGALA HAL YANG MENYEBABKAN PERSELISIHAN DI KEMUDIAN HARI ANTARA PUSBUK DAN PARA PENGGUNA JASA LAYANAN BS-E, PUSBUK TERLEBIH DAHULU MEMBUAT PERATURAN DAN KETENTUAN YANG MENJADI PERJANJIAN YANG MENGIKAT DALAM PEMANFAATAN BS-E.
PENGGUNA MENYATAKAN SEPAKAT UNTUK MENYETUJUI DAN MELAKSANAKAN PERJANJIAN INI DENGAN PERATURAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DI BAWAH INI.
Pengguna dapat mendownload dan/atau mencetak file BS-E serta menggandakan, memperdagangkan, dengan ketentuan:
1. Pengganda dan/atau penjual berkewarganegaraan Indonesia atau berbadan hukum di wilayah Indonesia;
2. Mencantumkan identitas diri pada halaman prelim bagi buku-buku yang diperdagangkan/disebarluaskan;
3. Spesifikasi buku teks pelajaran hasil penggandaan untuk diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor �. tanggal��;
4. Harga Jual buku teks pelajaran yang dapat digandakan untuk diperdagangkan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas Nomor �. 5. tanggal��
5. Buku teks pelajaran yang digandakan untuk diperdagangkan harus mencantumkan harga jual buku pada kulit sisi luar buku bagian belakang.
6. Pengguna wajib mentaati butir-butir kesepakatan ini dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Mungkin inilah ide edan-edanan dari mendiknas yang membolehkan pembajakan buku pelajaran untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dengan membeli hak ciptanya. Selamat mencoba!