Jogja Antique
Thursday, April 3, 2008
Garmin nüvi 680 4.3-Inch Widescreen Bluetooth Portable GPS Navigator
Garmin nüvi 650 4.3-Inch Widescreen Portable GPS Navigator
Amazon.com Product DescriptionWith a gorgeous widescreen display, the Garmin nüvi 650 GPS Personal Travel Assistant is your answer to the call of adventure. A sleek navigator and a keen travel assistant, the nüvi 650 is preloaded with highly detailed City Navigator NT road maps for the entire United States, Canada, and Puerto Rico. This map database features nearly six million points of interest (POIs), including hotels, restaurants, gas stations, ATMs, and attractions, and the data is provided by NAVTEQ, a world leader in premium-quality mapping. Step up to the nüvi 660 if you want to take advantage of Bluetooth connectivity, an integrated traffic receiver, and an FM transmitter.
This preloaded navigator brings all this fantastic map data to your fingertips with a super-bright, 4.3-inch widescreen display for improved map viewing, day or night. Use the touch screen interface to select destinations, look up POIs, and play your favorite MP3s and audio books.
The device comes ready to go with automatic routing, 3D or 2D map perspective viewing, and turn-by-turn voice directions that speak street names. It also supports configurable vehicle icons. These fun, customized car-shaped icons come in a variety of colors to add a personal touch to your vehicle's position on the map. With this GPS system on board you'll be prepared to steer clear of traffic with an optional FM TMC traffic receiver. If you choose this add-on feature, The nüvi 650 will receive alerts about traffic tie-ups and road construction that might lie ahead on your route
The nüvi 650 includes many "must-have" entertainment and travel tools, including digital music and audio book playback, a JPEG picture viewer, currency converters, and more. All these great features make the nüvi 650 a complete Personal Travel Assistant.
Note: Optional software for language translation, detailed travel guides, and savings programs allow you to customize your nüvi to fit your travel needs.
Garmin nüvi 660 4.3-Inch Widescreen Bluetooth Portable GPS Navigator
Amazon.com Product DescriptionWith a gorgeous widescreen display, the Garmin nüvi 660 GPS Personal Travel Assistant is your answer to the call of adventure. A sleek navigator and a keen travel assistant, the nüvi 660 is preloaded with highly detailed City Navigator NT road maps for the entire United States, Canada, and Puerto Rico. This map database features nearly six million points of interest (POIs), including hotels, restaurants, gas stations, ATMs, and attractions, and the data is provided by NAVTEQ, a world leader in premium-quality mapping.This preloaded navigator brings all this fantastic map data to your fingertips with a super-bright, 4.3-inch widescreen display for improved map viewing, day or night. Use the touch screen interface to select destinations, look up POIs, and play your favorite MP3s and audio books. The display also helps you control hands-free calling, traffic alerts, and the FM transmitter, all from the screen of your personal travel assistant.
Wednesday, April 2, 2008
UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode
atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.