Jogja Antique

Thursday, April 17, 2008

Lirik Lagu dan Hak Cipta

Sebuah lagu yang sedang in atau populer tentu banyak dicari penggemarnya, bukan hanya kaset, vcd, dvd, juga liriknya. Sampai saat ini aku sudah paham, bila kita menyebar luaskan sebuah karya lagu berupa kaset, vcd atau dvd jelas dilarang karena melanggar karena hak cipta. Bagaimana dengan lirik lagu? apa melanggar juga ya? biasanya kita menuliskan apa yang kita dengar dari radio atau kaset yang kita beli, lalu kita kumpulkan dan kadang kita posting juga di blog.
Kayaknya asik juga neh di diskusikan, soalnya aku belum pernah dengar ada yang jual lyric album grup band tertentu, asalkan menyebut nama penciptanya kupikir gak masalah. Toh grup band tidak ada yang menjual khusus liriknya. Gimana pendapat temen-temen? ada yang punya usulan?

BERITA KOMPAS