SEMARANG - Undang-undang Kesehatan yang diterbitkan 13 Oktober 2009 memperjelas hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Disebutkan pada Pasal 128, setiap bayi berhak mendapat ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, keculai jika ibu bayi menemui kendala medis.
Hal ini dikaakan pakar Hukum Kesehatan Untag, Prof Dr Sarsintorini Putra SH MH dalam seminar ’’Aspek Medis dan Yuridis Hak Bayi Terhadap ASI Eksklusif’’ yang digelar Program Magister Kesehatan Untag di kampus setempat, Selasa (10/8).
Mengacu pada undang-undang tersebut, menurut Sarsintorini, ibu yang sehat dan mampu secara fisik memiliki kewajiban penuh untuk memberikan ASI eksklusif. Mereka yang sehat, tetapi enggan memberikan ASI bisa dikenai sanksi hukum. ”Sanksi tersebut dijelaskan pada Pasal 200 UU Kesehatan 2009,’’ ungkapnya.
Dalam pasal itu ditegaskan, setiap orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif diancam hukuman pidana maksimum 1 tahun. Kalaupun tidak bisa dikenakan hukuman, maka akan kena sanksi denda maksimum Rp 100 juta. ”Bukan hanya ibu yang bisa dikenai sanksi, tetapi juga keluarga dan masyarakat,’’ tegasnya.
Dukungan Pihak keluarga juga harus memberi dukungan pada ibu untuk program pemberian ASI eksklusif. Perusahaan di mana ibu yang masih pada masa menyusui memiliki kewajiban untuk memberi dukungan yang bisa diwujudkan dengan pemberian fasilitas khusus. ”Bisa dalam bentuk ruangan khusus untuk ibu yang menyusui,’’ katanya.
Penjaminan hak bayi tersebut makin dipertegas dengan adanya Pasal 129 yang menyebut, pemerintah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan berbentuk peraturan pemerintah.
Sementara Ketua Ikatan Mahasiswa dan Alumni Magister Hukum Kesehatan (Maluni Hukes) Untag, Drs Hudiono SKep NS MHKes menyebutkan, segala usaha penegasan hak bayi tersebut merupakan upaya untuk mempersiapkan generasi yang sehat. (H31-16)
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/12/120169/Enggan-Beri-ASI-Eksklusif-Ibu-Bisa-Kena-Sanksi-Hukum
Wednesday, August 11, 2010
Kliping : Enggan Beri ASI Eksklusif, Ibu Bisa Kena Sanksi Hukum
4:32 PM
Karis As A Trader